Padang – Upaya seorang residivis berinisial J (37) untuk kembali melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, berakhir di tangan warga. Pelaku yang baru menghirup udara bebas tiga bulan lalu itu diringkus massa saat mencoba membawa kabur motor milik seorang pengunjung warung bakmi pada Minggu (31/5/2026).
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut terbongkar berkat kewaspadaan pemilik warung. Saat itu, korban bernama Dwira (38) sedang menyantap makanan di dalam kedai. Pelaku mencoba mengelabui situasi dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Ia bahkan sempat mengenakan helm milik korban yang tertinggal di atas motor sebelum mencoba mendorong kendaraan tersebut menjauh dari area parkir.
“Saat pelaku menaiki motor dan mencoba memutar setang, aksinya diketahui oleh pemilik kedai. Pemilik kedai langsung meneriaki pelaku maling,” ujar Robby, Selasa (2/6/2026).
Teriakan tersebut memicu reaksi cepat warga sekitar yang segera mengepung lokasi kejadian. Meski J berhasil diamankan, seorang rekan pelaku berinisial R berhasil meloloskan diri dengan memanfaatkan situasi kacau tersebut. Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang tiba di lokasi segera mengevakuasi J dari amukan massa untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan R ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara, telah disita sebagai barang bukti.
Penyidik menduga komplotan ini memang menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian. Akibat perbuatannya, J kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Begalung. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.






