Jakarta – Platform media sosial X akhirnya membayar denda administratif sebesar hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran ini dilakukan setelah sebelumnya Kemkominfo memberikan teguran keras.
Denda tersebut dikenakan karena X dinilai terlambat dalam memoderasi konten pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi pembayaran denda ini.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, Minggu (14/12/2025).
Kemkominfo sebelumnya telah melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak X.
Alexander Sabar menyambut baik itikad X dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Penegakan regulasi terhadap platform digital merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari konten berbahaya,” tegas Alexander Sabar.
Seluruh denda telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Kemkominfo mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap moderasi konten dan responsif terhadap komunikasi dengan pemerintah.
Sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan surat teguran ketiga kepada X pada 12 September 2025 karena belum membayar denda atas temuan konten pornografi.






