Solok – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial HG (48) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang pajak kendaraan.
Tersangka yang selama ini bertugas di Kantor Samsat Kota Solok tersebut diduga kuat menyalahgunakan dana setoran pajak serta biaya balik nama milik wajib pajak untuk melunasi utang pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.
Pihak kepolisian resmi menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan guna memuluskan proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (7/7/2026).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang warga bernama Zainal Ben Okri melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 25 Juni 2026.
Korban sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada pelaku untuk pengurusan pajak dua unit mobilnya pada Agustus 2025 lalu.
Alih-alih menyetorkannya ke kas daerah, tersangka justru sengaja mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pelaku bahkan sempat menyembunyikan dokumen milik korban di laci meja kerjanya selama kurun waktu delapan bulan.
Guna mengelabui korban, tersangka sengaja membuat alibi bahwa proses administrasi kendaraan terkendala masalah di wilayah Padang.
Dokumen BPKB dan STNK akhirnya dikembalikan kepada korban pada April 2026 dalam kondisi pajak tetap tidak terbayarkan.
Hingga saat ini, pelaku diketahui belum menunjukkan iktikad baik untuk melakukan ganti rugi terhadap kerugian materi yang diderita korban.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa aksi ilegal HG tidak hanya memakan satu korban saja.
Terdapat sedikitnya tiga warga lainnya yang menjadi korban dengan modus operandi yang serupa.
Penyidik kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK mobil Suzuki Mega Carry dan lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Oknum ASN asal Lubuk Sikarah tersebut kini terancam jeratan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.






