Ranah

Polres Solok Kota Tangkap Oknum ASN Samsat yang Gelapkan Uang Pajak

23
×

Polres Solok Kota Tangkap Oknum ASN Samsat yang Gelapkan Uang Pajak

Sebarkan artikel ini
gelapkan-uang-pajak-kendaraan,-oknum-asn-samsat-solok-ditangkap-polisi
Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Oknum ASN Samsat Solok Ditangkap Polisi

Solok – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota resmi menjebloskan oknum pegawai Kantor Samsat berinisial HG (48) ke dalam sel tahanan.

Penahanan tersangka dilakukan menyusul ditemukannya bukti kuat terkait penggelapan uang pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor milik warga.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, memastikan penetapan status tersangka HG diputuskan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga bernama Zainal Ben Okri melayangkan laporan resmi pada Agustus 2025.

Korban mengaku tertipu saat mengurus pajak dan balik nama dua unit mobil melalui pelaku.

Zainal sempat menyerahkan uang senilai Rp7,7 juta kepada HG karena meyakini profesionalitas tersangka sebagai aparat di Samsat.

Namun, alih-alih menyetorkan dana tersebut ke kas daerah, tersangka justru menggunakannya untuk melunasi utang pribadi.

Selama delapan bulan, pelaku terus mengulur waktu dengan dalih administrasi berkas sedang terkendala di Padang.

Padahal, dokumen penting milik korban hanya disembunyikan tersangka di dalam laci meja kerjanya.

Pada April 2026, HG akhirnya mengembalikan seluruh dokumen tersebut kepada korban tanpa pernah menyelesaikan kewajiban pajak yang sudah dibayarkan.

“Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegas Daslucky.

Penyelidikan mendalam kepolisian mengungkap bahwa korban HG bukan hanya satu orang saja.

Terdapat tiga warga lainnya yang juga menjadi sasaran modus operandi serupa oleh oknum ASN tersebut.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Solok Kota.

Penyidik menjerat HG dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.