Ranah

Pemko Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek untuk Lindungi Batik Sampan

15
×

Pemko Pariaman Resmi Kantongi Sertifikat Merek untuk Lindungi Batik Sampan

Sebarkan artikel ini
batik-sampan-pariaman-kantongi-sertifikat-merek,-pemko-perkuat-perlindungan-produk-lokal
Batik Sampan Pariaman Kantongi Sertifikat Merek, Pemko Perkuat Perlindungan Produk Lokal

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman resmi memegang sertifikat merek untuk produk unggulan Batik Sampan dari Kementerian Hukum RI.

Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, pada Selasa (7/7).

Kepemilikan sertifikat ini menjadi benteng pertahanan utama guna menjaga orisinalitas serta keberlanjutan warisan kerajinan khas daerah tersebut.

Kepastian hukum ini sekaligus menutup celah penyalahgunaan maupun klaim sepihak yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal di masa depan.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengawal sektor ekonomi kreatif.

“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan berbagai bentuk jaminan produk lainnya,” ujar Yota.

Negara memberikan perlindungan eksklusif atas merek tersebut selama 10 tahun penuh, tepatnya hingga 3 Oktober 2035.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menilai penerbitan sertifikat ini sebagai langkah konkret negara dalam mengamankan karya intelektual masyarakat.

“Perlindungan ini penting agar keaslian produk tetap terjaga dan menjadi bukti bahwa Batik Sampan memang berasal dari Kota Pariaman,” jelas Alpius.

Pihak luar kini dilarang keras meniru atau memanfaatkan identitas produk tersebut tanpa izin resmi dari pemilik sah.

Alpius juga mendesak pelaku usaha di Pariaman untuk lebih proaktif mendaftarkan kekayaan intelektual guna mendongkrak daya saing di pasar digital.