Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperketat pengawasan penggunaan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan untuk percepatan pemulihan pascabencana.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib mematuhi regulasi ketat dalam mengelola anggaran tersebut agar terhindar dari konsekuensi hukum.
Instruksi tegas itu disampaikan Eka saat memimpin evaluasi bersama Staf Khusus Mendagri di Indojolito, Batusangkar, pada Rabu (22/7/2026).
Jajaran birokrasi diwajibkan terus membangun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar guna memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif.
Dana TKD Tambahan menjadi instrumen vital dukungan pusat untuk memulihkan infrastruktur dan kawasan terdampak banjir bandang, tanah longsor, serta erupsi Gunung Marapi.
Saat ini, realisasi penyerapan anggaran telah mencapai tujuh persen yang mencakup berbagai proses tender dan pengerjaan konstruksi di lapangan.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, memberikan apresiasi atas kecepatan langkah pemerintah daerah dalam mengelola dana restorasi tersebut.
Tanah Datar dinilai sebagai salah satu wilayah yang menunjukkan respons sangat tanggap dan profesional dalam menangani dampak bencana alam.
Kastorius memuji inisiatif Pemkab Tanah Datar yang melibatkan kejaksaan untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan memiliki integritas tinggi.
Kehadiran tim Kemendagri bertujuan memastikan alur penggunaan dana selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Sebagai pamungkas kegiatan, tim pusat bersama Bupati Eka Putra meninjau langsung progres pembangunan hunian tetap di Kecamatan Rambatan dan area terdampak di Kecamatan Batipuh Selatan.






