Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pengguna narkotika.
Ia menegaskan bahwa pecandu narkoba harus diposisikan sebagai pasien medis yang membutuhkan penyembuhan, alih-alih dikucilkan sebagai sampah masyarakat.
Seruan tersebut disampaikan Evi dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Gedung Rohanna Kudus, Padang, Minggu (9/8/2026).
Evi menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas utama guna menyelamatkan para korban sebelum mereka terjerat sanksi hukum yang berat.
Pemulihan para pengguna merupakan langkah strategis untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kini menjadikan Sumatra Barat sebagai target pasar utama.
Sumatra Barat saat ini menghadapi tantangan serius karena wilayahnya telah bergeser dari sekadar jalur perlintasan menjadi sasaran peredaran barang haram.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Sumatra Barat berkomitmen mempermudah akses rehabilitasi bagi warga yang membutuhkan.
Layanan pemulihan kini tersedia di empat puskesmas yaitu Andalas, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Lubuk Buaya.
Fasilitas rehabilitasi tingkat lanjut juga disiagakan di RSUP Dr. M. Djamil serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Perwakilan Dinas Kesehatan, Fradila, memastikan seluruh biaya rehabilitasi pasien telah ditanggung pemerintah melalui skema restorative justice.
Upaya pemulihan ini turut didukung oleh Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang telah konsisten berkontribusi sejak tahun 2014.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengungkapkan banyak mantan pecandu binaannya kini sukses berprofesi sebagai anggota TNI, pegawai PT KAI, hingga aparatur sipil negara.
Capaian para mantan pasien tersebut menjadi bukti nyata bahwa stigma negatif terhadap pecandu harus segera dihapus agar mereka mampu kembali produktif di masyarakat.






