BeritaPemerintahanRanah

KPU Agam Sempurnakan SOP Layanan Informasi Publik Demi Tingkatkan Transparansi

54
×

KPU Agam Sempurnakan SOP Layanan Informasi Publik Demi Tingkatkan Transparansi

Sebarkan artikel ini
mona-sisca-tekankan-pentingnya-penerapan-sop-tata-kelola-pelayanan-informasi-publik
Mona Sisca Tekankan Pentingnya Penerapan SOP Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik

Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan perombakan besar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik demi meningkatkan transparansi lembaga.

Langkah pembenahan ini difinalisasi melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik pada Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, hadir memberikan asistensi teknis dalam penyusunan regulasi internal tersebut.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menyebut inisiatif ini sebagai respons konkret atas arahan KPU pusat dalam membenahi tata kelola informasi.

Herman menaruh harapan besar agar masukan dari Komisi Informasi mampu menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih akuntabel bagi masyarakat.

Pembaruan SOP ini menjadi langkah krusial untuk memenuhi mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 serta PKPU Nomor 4 Tahun 2025 terkait hak akses informasi.

Mona Sisca menekankan bahwa standarisasi SOP merupakan instrumen vital untuk menekan potensi sengketa informasi di ranah penyelenggara pemilu.

Penerapan aturan yang rigid dan jelas diyakini akan memperkokoh reputasi lembaga sekaligus memupuk kepercayaan publik.

Sejumlah rekomendasi teknis telah disodorkan, mulai dari pengesahan SOP sebagai lampiran resmi keputusan KPU hingga akselerasi sistem layanan berbasis digital.

Mona juga mendesak KPU Agam untuk menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) yang komprehensif serta memperketat sistem monitoring dan evaluasi secara berkala.

Transformasi tata kelola ini ditargetkan mampu membawa PPID KPU Agam meraih predikat sebagai badan publik yang informatif.

Seluruh elemen pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu, partai politik, hingga media, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara.