Ranah

Perkuat Disiplin dan Etika ASN, Gubernur Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Penegakan Etika Kedinasan

67
×

Perkuat Disiplin dan Etika ASN, Gubernur Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Penegakan Etika Kedinasan

Sebarkan artikel ini
perkuat-disiplin-dan-etika-asn,-gubernur-mahyeldi-terbitkan-surat-edaran-penegakan-etika-kedinasan
Perkuat Disiplin dan Etika ASN, Gubernur Mahyeldi Terbitkan Surat Edaran Penegakan Etika Kedinasan

Andalas Time,Padang — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansahrullah menegaskan pentingnya penguatan disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga martabat ASN sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.

Penegasan tersebut dituangkan Gubernur Mahyeldi melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga disiplin, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Sikap dan perilaku ASN juga harus senantiasa mencerminkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penegakan disiplin dan etika bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi lebih utama sebagai upaya pencegahan dan pembinaan agar seluruh ASN memahami batasan kepatutan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, setiap ASN diminta mengedepankan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap pelaksanaan tugas. ASN juga diingatkan untuk menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik maupun kode perilaku, termasuk pertemuan hanya antara dua orang yang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.

“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.

Apabila tugas kedinasan mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi paling sedikit satu orang ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan. Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik.

Mahyeldi menekankan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan dengan baik melalui pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.

“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.

Gubernur juga menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, maka proses pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mahyeldi, penerapan disiplin dan etika yang konsisten akan memperkuat budaya kerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (adpsb/bud)

Post Views: 157