Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menandai babak baru dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa beleid ini dirancang sebagai fondasi hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Regulasi ini hadir sebagai respons konkret atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah berupaya menciptakan titik temu yang seimbang antara pemenuhan hak pekerja dengan keberlangsungan ekosistem dunia usaha yang sehat.
RUU ini menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar menjadi satu kerangka hukum yang utuh.
Prinsip nondiskriminasi kini diperkuat sebagai pilar utama dalam seluruh aspek, mulai dari proses rekrutmen hingga pengembangan karier.
Yassierli menekankan bahwa setiap individu berhak memperoleh kesempatan adil untuk bekerja tanpa memandang latar belakang.
Penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi elemen krusial dalam setiap pasal yang tertuang dalam regulasi tersebut.
Pemerintah juga menyisipkan pengaturan baru, termasuk larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi bagi calon pekerja.
Sertifikasi kompetensi melalui BNSP kini diperkuat guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar domestik maupun global.
Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat akses informasi.
Regulasi ini turut memperkenalkan mekanisme dana cadangan pesangon sebagai jaminan kepastian bagi para pekerja.
Cakupan perlindungan kini diperluas untuk merangkul pola pekerjaan fleksibel yang kian marak seiring perkembangan zaman.
Kelompok rentan seperti pekerja perempuan, penyandang disabilitas, hingga peserta magang mendapatkan porsi perlindungan yang lebih komprehensif.
Yassierli menyatakan bahwa hukum harus mampu bertransformasi mengikuti perubahan zaman agar tetap relevan.
Pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR RI atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan RUU ini.
Produk hukum baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih produktif, berkeadilan, dan adaptif bagi seluruh elemen bangsa.






