NusantaraPolitika

Ini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

357
×

Ini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024. Pemilihan ini akan melibatkan masyarakat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan anggaran kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2024, termasuk petugas dan pengawas di Pilkada 2024.

Keputusan honorarium tersebut tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian besaran gaji KPPS untuk Pilkada 2024:

* Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
* Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
* Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji di atas merupakan honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Petugas KPPS juga mendapat fasilitas konsumsi dan perlengkapan kerja untuk mendukung tugas mereka.

“Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis,” ungkap Ketua KPU (tanpa nama disebut).

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS beranggotakan tujuh orang, terdiri dari satu ketua dan enam anggota.

Beberapa tugas KPPS adalah:

* Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
* Memberikan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS
* Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
* Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas KPPS dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id.