Ranah

Sopir Truk Blokade Jalan, Tolak Kebijakan ODOL

216
×

Sopir Truk Blokade Jalan, Tolak Kebijakan ODOL

Sebarkan artikel ini
dialog-sopir-truk-dengan-kemenhub-soal-odol-buntu
Dialog Sopir Truk dengan Kemenhub soal ODOL Buntu

Jakarta – Aksi blokade jalan yang dilakukan oleh sopir truk di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berujung pada pembubaran paksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/7/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah negosiasi antara perwakilan demonstran dan pemerintah mengalami deadlock, dan massa dianggap mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.

Kombes Susatyo menegaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi tersebut telah mengganggu ketertiban dan lalu lintas. “Aksi ini kami bubarkan karena telah mengganggu ketertiban dan lalu lintas. Kami telah mencoba memfasilitasi kawan-kawan, akan tetapi kalian justru memblokade jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan selama satu jam antara perwakilan sopir truk dan pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dan Asisten Deputi Kemenko Infrastruktur tidak membuahkan hasil. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia menyatakan kekecewaannya atas kebuntuan tersebut. “Jadi pertemuan barusan deadlock, kami kecewa bahkan kami sudah menunggu cukup lama di depan gerbang tapi yang kami temui hanya Dirjen Kemenhub dan Asdep Kemenko Infrastruktur. Kami masih akan bertahan di sini,” ungkapnya pada Selasa (2/7/2025).

Setelah negosiasi gagal, massa aksi kembali melakukan blokade jalan di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Menara Danareksa. Aksi protes yang semakin memanas ini menyebabkan aparat kepolisian mengamankan sejumlah anggota asosiasi sopir truk.

Aan Suhanan sebelumnya telah berupaya menemui perwakilan sopir truk untuk membahas kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Ia menegaskan bahwa program Zero ODOL akan tetap berjalan sesuai rencana. “Jadi untuk program Zero ODOL itu sesuai dengan rencana aksi dan akan kami lanjutkan,” tegas Aan.

Lebih lanjut, Aan Suhanan mengatakan bahwa Kemenhub akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para sopir truk. “Aspirasi ini sudah kami serap, nanti kami laporkan, dan akan kita rapatkan untuk ditindaklanjuti,” kata Aan pada Selasa (2/7/2025).

Aan juga menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara Kemenhub dan sopir truk terkait kebijakan ODOL. Menurutnya, kebijakan ini mencakup pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap pengemudi. “Jadi, mungkin para sopir truk menganggap peraturan ini sebagai bentuk penindakan hukum bagi mereka yang melanggar tonase angkut,” jelasnya.

Akrom, seorang sopir truk asal Bogor yang juga anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia, meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi konkret agar kebijakan tersebut tidak memberatkan para pengemudi. “Jangan sampai kebijakan ini memberatkan kami, dan teman-teman sesama sopir truk,” pungkasnya.