Ranah

Mahasiswa Uji UU Advokat ke MK, Soroti Akses Bantuan

171
×

Mahasiswa Uji UU Advokat ke MK, Soroti Akses Bantuan

Sebarkan artikel ini
soroti-sulitnya-akses-bantuan-hukum,-mahasiswa-ui-asal-sumbar-ajukan-uji-materi-uu-advokat-ke-mahkamah-konstitusi
Soroti Sulitnya Akses Bantuan Hukum, Mahasiswa UI Asal Sumbar Ajukan Uji Materi UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Nanang Kosasih, S.H., mahasiswa asal Sumatera Barat yang tengah menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (UI), mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil pada Rabu (2/7/2025) sebagai respons atas keresahan pribadi terkait akses keadilan bagi keluarganya.

Uji materi ini menyasar Pasal 1 ayat (2) UU Advokat yang mengatur bahwa jasa hukum hanya dapat diberikan oleh advokat yang telah diangkat dan disumpah. Nanang berpendapat, pasal ini menghalangi sarjana hukum yang memiliki kompetensi akademik untuk memberikan bantuan hukum insidentil secara cuma-cuma kepada anggota keluarga.

Menurut Nanang, ia merasa kesulitan memberikan dukungan hukum kepada keluarganya yang menghadapi masalah hukum. “Sebagai Sarjana Hukum yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), saya memiliki pengetahuan hukum yang cukup untuk memahami dan mendampingi keluarga. Namun secara formal, saya tidak dapat memberikan bantuan hukum secara sah karena belum diangkat sebagai advokat,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).

Keluarga Nanang sendiri berdomisili di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Di wilayah tersebut, tidak terdapat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, dan lembaga bantuan hukum terdekat berjarak hampir 200 kilometer.

Sejak awal tahun 2025, keluarga Nanang dilaporkan menghadapi serangkaian dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polsek Pancung Soal, termasuk dugaan pengancaman, pencurian, dan pembakaran.

Dalam proses pelaporan dan penanganan perkara, Nanang mencatat adanya kendala administratif yang berdampak pada kejelasan tindak lanjut laporan. Kendala tersebut meliputi pencatatan waktu kejadian yang tidak sesuai, belum dilakukannya gelar perkara atas laporan yang telah dilengkapi bukti dan saksi, serta minimnya informasi lanjutan atas laporan yang telah diajukan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas akses keadilan, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki pendampingan hukum secara langsung.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Nanang menegaskan bahwa jika Pasal 1 ayat (2) UU Advokat dimaknai secara eksklusif, ketentuan tersebut berpotensi menutup ruang bagi Sarjana Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga sendiri, meskipun dilakukan dengan itikad baik dan tanpa imbalan.

Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004, Mahkamah telah menyatakan bahwa hak untuk memberi dan menerima bantuan hukum tidak boleh dihambat oleh formalitas administratif, selama tidak dilakukan secara profesional dan bersifat komersial.

Nanang menegaskan bahwa permohonan ini tidak menyoal syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Ia menyatakan tetap menghormati profesi advokat sebagai officium nobile.

Namun, Nanang berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional progresif terhadap frasa “jasa hukum” dalam Pasal 1 ayat (2). Ia berharap tafsir ini membuka kemungkinan terbatas bagi Sarjana Hukum yang berkompeten untuk memberikan bantuan hukum secara insidentil dalam lingkup keluarga, secara cuma-cuma, dan tanpa merugikan prinsip kehormatan profesi advokat.

“Permohonan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memperluas akses terhadap keadilan, terutama dalam konteks keluarga dan wilayah dengan keterbatasan layanan hukum. Saya meyakini bahwa hukum semestinya adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat, termasuk dalam situasi darurat hukum yang dihadapi oleh warga negara,” tutupnya.