Ranah

TKA Ilegal di Pasbar: Tim Temukan 13 WNA Tiongkok

217
×

TKA Ilegal di Pasbar: Tim Temukan 13 WNA Tiongkok

Share this article
tim-gabungan-di-pasbar-temukan-13-tka-asal-tiongkok-diduga-tak-miliki-izin-kerja
Tim Gabungan di Pasbar Temukan 13 TKA Asal Tiongkok Diduga tak Miliki Izin Kerja

Simpang Ampek – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kerja resmi saat berada di area tambang PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK). Temuan ini didapatkan saat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wilayah II bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar melakukan inspeksi mendadak pada Senin (7/7/2025).

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrianus Syahid, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan sebelumnya. “Kami bersama BIN Daerah Sumbar melakukan inspeksi langsung dan menemukan 13 orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap,” tegas Patrianus pada Senin (7/7/2025).

Adapun nama-nama WNA yang terdata antara lain: YS (54), TT (54), HQ (49), LC (32), LF (51), LL (38), PS (49), TQ (37), XP (50), YB (39), ZL (35), ZS (41), dan ZX (52). Pihak perusahaan berdalih bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk mentransfer pengetahuan teknis, dengan alasan mesin-mesin tambang berasal dari China dan memerlukan pendampingan langsung dari teknisi asal negara tersebut.

Perusahaan juga mengklaim bahwa para TKA tersebut mengantongi visa kunjungan tipe C-18. Namun, visa tersebut secara hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di sektor industri, apalagi dalam skala teknis dan operasional seperti tambang.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang di PT GMK telah berjalan aktif. Sejumlah pekerja lokal dan asing terlihat mengoperasikan alat berat dan mesin produksi. Meski demikian, manajemen perusahaan mengklaim aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan penyesuaian pasca vakum beberapa bulan.

Kepala Teknik Tambang PT GMK, Agus Setiyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat dan bagian SDM untuk melengkapi seluruh dokumen tenaga kerja asing yang ada,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan. Ermonsyah mengatakan bahwa kedatangan orang asing ini sejak 6 Juni, tetapi belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah nagari. “Kami mendukung investasi, tetapi bukan dengan cara mengabaikan aturan,” tegasnya.

Disnakertrans Sumbar telah memberikan teguran tertulis kepada perusahaan dan meminta agar seluruh dokumen ketenagakerjaan, baik bagi TKA maupun pekerja lokal, segera dilengkapi untuk menjamin perlindungan serta keselamatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KNPI Tegar turut angkat suara. Ia menilai, masih banyak aspek yang berpotensi dilanggar oleh perusahaan. Salah satunya adalah soal transparansi dan legalitas pengelolaan sumber daya mineral yang diyakini tidak hanya berupa bijih besi, tetapi juga mengandung logam strategis lain seperti emas (Au), tembaga (Cu), timbal (Pb), besi (Fe), dan seng (Zn).

Tegar mendesak agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pembangunan smelter sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).