Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan menanggapi penutupan mendadak sejumlah gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari anggota yang merasa dirugikan.
Kemendag telah memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) untuk meminta penjelasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pemanggilan ini sebagai wujud perlindungan negara terhadap konsumen.
“Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen,” kata Moga, Minggu (14/9/2025).
Banyak konsumen yang telah membayar biaya keanggotaan merasa kecewa karena belum menerima kompensasi atas penutupan tersebut.
Kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan penutupan gerai disebabkan masalah internal dan upaya penyehatan keuangan perusahaan.
Awalnya, manajemen hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta. Namun, masalah internal yang lebih besar menyebabkan 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya terpaksa ditutup.
Akibat penutupan ini, vendor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ghifar menjelaskan, jika PKPU disetujui pengadilan, anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang dapat mendaftarkan kerugian untuk mendapatkan penggantian.
Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU.
Dalam pertemuan dengan Kemendag, manajemen PT Fit and Health Indonesia berjanji menyelesaikan masalah dengan konsumen dan memberikan informasi yang jelas.
Kedua belah pihak juga menyepakati komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa.
Tujuannya, memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.






