Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi buron sejak November 2024.
Ia diduga terlibat kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal senilai Rp 2,75 triliun.
Penangkapan Adrian merupakan hasil kerjasama antara NCB Jakarta dan NCB Doha.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan proses penangkapan memakan waktu karena Adrian memiliki izin tinggal permanen di Doha, Qatar.
“Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar,” kata Untung di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK melalui PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lalu karena sanksi administratif.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan tersangka kini menjadi tahanan OJK.
“Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang kemudian akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuliana.
Adrian terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.
Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mencatat, hingga November 2024, terdapat 561 aduan dari masyarakat terkait kasus Investree.






