PeristiwaRanah

Sungai Batanghari Tercemar, Aktivitas Penambang Picu Kekeruhan Air

649
×

Sungai Batanghari Tercemar, Aktivitas Penambang Picu Kekeruhan Air

Sebarkan artikel ini
mckinsey-ungkap-peluang-ai-mendukung-sektor-pertambangan
McKinsey Ungkap Peluang AI Mendukung Sektor Pertambangan

Dharmasraya – Kondisi Sungai Batanghari, yang membentang sepanjang 800 kilometer dan menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Sumatera, kini memprihatinkan akibat pencemaran.

Aktivitas tambang ilegal dan kurangnya pengawasan disebut menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem sungai terpanjang di Pulau Sumatera ini.

Dulu, Sungai Batanghari yang mengalir dari hulu Gunung Rasan hingga bermuara di Selat Berhala, Jambi, menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Anak-anak bermain, ibu-ibu mencuci, dan bapak-bapak mencari ikan di air sungai yang jernih.

Namun, pemandangan itu kini tinggal kenangan. Air sungai berubah keruh, pulau-pulau kecil punah akibat aktivitas tambang galian C dan emas tanpa izin.

“Perubahan warna air Sungai Batanghari ini terjadi sejak tahun 2000-an. Sampai saat ini tak lagi pernah jernih,” ungkap Apri, warga setempat.

Menurutnya, dulu air keruh hanya saat hujan di hulu. Sekarang, hujan atau tidak, air tetap keruh akibat aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai.

Masyarakat kini enggan mandi atau mencuci di sungai karena takut terpapar penyakit. Mereka merindukan Sungai Batanghari yang dulu, dengan air jernih dan ikan melimpah.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan di beberapa titik Sungai Batanghari.

Titik-titik itu antara lain di hilir Sungai Batang Momong, Sungai Batang Pangian hilir, Sungai Batang Mimpi, dan bendungan Batu Bakawuik.

Pencemaran ini disebabkan oleh aktivitas tambang pasir, emas, sirtukil, serta pembuangan sampah. Tingkat pencemaran semakin tinggi saat cuaca panas dan musim kemarau karena debit air rendah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 mengatur dengan tegas wilayah yang boleh dan tidak boleh ditambang.

Aturan itu termasuk sempadan sungai dan badan sungai yang berfungsi sebagai kawasan lindung.

Pelaku tambang juga wajib memiliki dokumen eksplorasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Amdal (Persetujuan Lingkungan), izin produksi, dan izin transportasi.

Sudah saatnya semua pihak membuka mata dan peduli terhadap Sungai Batanghari.

Diperlukan langkah nyata, mulai dari penegakan hukum terhadap pencemar lingkungan, pengelolaan limbah yang lebih baik, hingga edukasi lingkungan kepada masyarakat.

Masih ada harapan untuk memulihkan Sungai Batanghari. Semua tergantung pada tekad untuk bertindak dan berjuang agar sungai ini kembali menjadi sumber kehidupan yang lestari bagi generasi mendatang.