HukumRanah

Ibu di Payakumbuh Diduga Jual Anak Gadisnya Melalui Aplikasi Hijau

407
×

Ibu di Payakumbuh Diduga Jual Anak Gadisnya Melalui Aplikasi Hijau

Sebarkan artikel ini
ibu-di-payakumbuh-diduga-jual-anak-gadisnya-melalui-aplikasi-hijau
Ibu di Payakumbuh Diduga Jual Anak Gadisnya Melalui Aplikasi Hijau

Payakumbuh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan menjual anak kandungnya melalui aplikasi online.

Penangkapan dilakukan setelah Satpol PP Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial Y (42) kini ditahan dan dalam proses penyidikan.

“Tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum ini dalam kurun waktu 4 bulan terakhir,” ujar Iptu Andrio.

Selain anak kandungnya, ada dua korban lain yang diduga dieksploitasi oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mematok harga Rp 250.000 untuk sekali berhubungan (short time).

“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menunjukkan tiga foto wanita untuk dipilih,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi, dan anak kandungnya yang dipesan saat itu.

Polisi masih melakukan pendalaman dan penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000, satu unit handphone, dan print out chat pemesanan.