Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika inflasi, terutama pangan, perumahan, dan transportasi, tidak terkendali. Ia menegaskan pemerintah wajib mengendalikan inflasi serta memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli pekerja terjaga.
“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.
Selain itu, Edy menilai kenaikan upah ini harus diimbangi dengan dukungan bagi UMKM dan pekerja sektor informal. Dukungan itu bisa berupa peningkatan keterampilan maupun subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.
Menurut Edy, kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kenaikan UMP 2026 berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. “Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan kenaikan UMP dapat terjadi berkat formula penghitungannya. Untuk penghitungan UMP tahun depan, pemerintah telah menetapkan formula yakni inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa). Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang alfa sebesar 0,5–0,9.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 berdasarkan tingkat inflasi. Ia meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data pertumbuhan ekonomi, penyebabnya, dan sektor penunjang. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi,” tutur dia.
Yassierli mengatakan Kemenaker berkoordinasi ihwal penghitungan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah. Adapun formula penghitungan UMP 2026 disahkan Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani dokumen Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Penghitungan kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan UMK. Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli mengimbau para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia pun berharap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.






