Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Langkah ini diambil sebagai upaya sinkronisasi regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 guna memperkuat tata kelola kelembagaan BUMNag.
Bupati Agam, Benni Warlis, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5), menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini menyentuh aspek fundamental, termasuk penegasan status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal. Kebijakan tersebut pun memperoleh dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD setempat.
Saat ini, terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama yang beroperasi di wilayah Agam. Berdasarkan evaluasi terbaru, sebanyak 66 unit usaha dinyatakan aktif, sementara 13 unit lainnya beroperasi kurang optimal dan 11 unit sisanya tidak aktif.
Menanggapi desakan sejumlah fraksi untuk membubarkan unit usaha yang tidak aktif, Benni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembubaran sepihak terhadap BUMNag yang telah berbadan hukum. Sebagai gantinya, pemerintah memilih pendekatan restrukturisasi untuk menyelamatkan unit-unit tersebut.
“Kami mengedepankan langkah penyelamatan melalui evaluasi kelembagaan, penataan manajemen, hingga reorientasi usaha sesuai potensi nagari,” ungkap Benni.
Selain restrukturisasi, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag. Benni memastikan proses pendaftaran melalui sistem daring di situs resmi Kementerian Desa tidak dipungut biaya.
Bagi BUMNag yang belum menunjukkan performa optimal, pendampingan intensif akan terus dilakukan. Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, pemerintah akan mempertimbangkan langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai koridor PP Nomor 11 Tahun 2021.
Melalui transformasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam menargetkan BUMNag dapat berkembang menjadi entitas bisnis yang profesional dan sehat, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan.






