Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi mengobarkan perang terbuka terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan.
Langkah represif ini diambil sebagai respons atas ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta kerugian keuangan negara akibat eksploitasi ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan tambang untuk beroperasi di wilayah hukum tersebut.
Penegasan komitmen pemberantasan kejahatan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjamin pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat,” tegas Andry.
Andry menyoroti dampak destruktif praktik ilegal tersebut yang tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang merugikan publik.
Tim penyidik kini tengah membongkar hingga ke akar mata rantai kejahatan, termasuk menelusuri pengepul hingga pihak penampung hasil tambang ilegal.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, serta pihak-pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa aksi ini merupakan implementasi nyata instruksi Kapolda untuk menegakkan hukum secara profesional.
“Ini merupakan komitmen nyata Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat,” papar Susmelawati.
Polda Sumbar kini juga tengah menggencarkan operasi pemberantasan tindak pidana lainnya, termasuk perjudian daring yang sedang disorot masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dengan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di lingkungan mereka.
Keterlibatan publik dinilai menjadi elemen krusial dalam memperkuat supremasi hukum di daerah.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera secara maksimal dan menekan angka kejahatan pertambangan secara signifikan.






