Jakarta – Komisi XIII DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator sebagai upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para praktisi kepailitan. Langkah legislasi ini dinilai mendesak guna meminimalisir ancaman kriminalisasi terhadap kurator yang menjalankan tugas negara berdasarkan mandat pengadilan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa pemberian hak imunitas bagi kurator merupakan kebutuhan krusial. Mengingat posisi kurator sebagai pelaksana kekuasaan publik dalam mengelola aset kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perlindungan hukum yang kokoh menjadi syarat mutlak agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
“Saya menarik ada beberapa paparan yang menyangkut bahwa memang lembaga kita ini harus ada hak imunitasnya. Karena tadi saya banyak melihat kriminalisasi terhadap tindakan profesi tersebut. Memang kurator ini harus memiliki imunitas, karena mereka menjalankan kekuasaan publik yang didelegasikan oleh pengadilan,” ungkap Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam merancang regulasi tersebut, Muslim mengusulkan agar Indonesia mengadopsi standar hukum yang diterapkan di negara maju, seperti Inggris dan Jerman. Ia menekankan pentingnya pemisahan tanggung jawab, di mana kurator hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti melakukan tindak penipuan atau kelalaian berat. Sementara itu, untuk kelalaian ringan dalam pengelolaan aset yang kompleks, kurator harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Selain hak imunitas, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mendorong pembentukan mekanisme penyaringan khusus sebelum aparat penegak hukum melakukan pemanggilan terhadap kurator. Ia mengibaratkan prosedur tersebut serupa dengan mekanisme yang berlaku bagi profesi notaris.
“Pemanggilan kurator oleh penyidik kepolisian harus melalui persetujuan lembaga penyaring, yaitu majelis kehormatan bersama. Hal ini bertujuan untuk menguji secara objektif apakah tindakan yang dilaporkan berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni dengan tugas-tugas pribadi,” tegasnya.
Melalui RUU ini, diharapkan profesi kurator dapat menjalankan tugas pemberesan aset secara lebih independen, profesional, dan bertanggung jawab. Kepastian hukum yang proporsional diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi kurator untuk bekerja tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.






