Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus seorang buronan berinisial BSN, tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp34 miliar.
BSN, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, diamankan petugas di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/06/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses pengamanan tersangka berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
“Tersangka BSN bersikap kooperatif saat kami amankan, sehingga seluruh proses berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Kasus yang menjerat BSN bermula dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Ahmad Yani, Padang, dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT BIP.
Praktik rasuah ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2020.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP dengan nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Audit tersebut menyimpulkan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Saat ini, tersangka BSN telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum nantinya dipindahkan ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk proses persidangan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para pelaku korupsi yang masih melarikan diri.
Anang menegaskan Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.
Kejagung memberikan imbauan tegas kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap,” pungkas Anang.






