Padang – Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia kini terjebak dalam krisis substansi yang mendalam. Meski payung hukum telah tersedia, implementasi di lapangan justru kerap melenceng dari tujuan utamanya, memicu konflik lingkungan hingga ketimpangan distribusi manfaat bagi masyarakat.
Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai fenomena ini sebagai paradoks. Penguatan regulasi administratif yang dilakukan pemerintah selama ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
“Masalah utama CSR bukan pada ketiadaan regulasi, tetapi pada desain akuntabilitasnya. Selama CSR masih dipahami sebagai instrumen legitimasi, bukan instrumen transformasi sosial, maka ia akan terus berada dalam jebakan simbolik,” tegas Kusfiardi dalam diskusi bersama 15 penerima Journalism Fellowship on CSR yang digelar Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dan TBIG, Kamis (18/6/2026).
Secara legal, posisi CSR sebenarnya sudah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Namun, kepatuhan terhadap aturan tersebut sering kali hanya berhenti pada tataran formalitas.
Dalam kacamata legitimacy theory, perusahaan cenderung memanfaatkan program sosial sebagai mekanisme untuk menjaga citra di mata publik. Akibatnya, CSR lebih sering berfungsi sebagai tameng korporasi untuk menutupi kesenjangan antara aktivitas bisnis dengan nilai-nilai sosial, alih-alih menjadi solusi atas problem struktural di wilayah operasional.
Kusfiardi mendorong adanya pergeseran paradigma bagi perusahaan. Ia menekankan bahwa tantangan ke depan menuntut kemampuan korporasi untuk melakukan perubahan struktural. CSR tidak boleh lagi sekadar menjadi program filantropi atau pemenuhan kewajiban anggaran tahunan, melainkan harus mampu memperbaiki kualitas lingkungan dan menciptakan keadilan sosial yang nyata bagi masyarakat.






