Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium kebijakan drop out bagi mahasiswa peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang belum lulus atau retaker. Langkah ini dinilai mendesak guna menjamin perlindungan hak konstitusional para calon dokter di tengah ketidakpastian regulasi yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Ia menyoroti adanya tumpang tindih aturan yang berpotensi merugikan masa depan calon tenaga medis.
Menurut Rieke, akar permasalahan terletak pada Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut dianggap mencampuradukkan sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi, sehingga memicu kekosongan status akademik bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan profesi namun masih terhambat uji kompetensi nasional.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” tegas Rieke.
Sebagai solusi konkret, politisi PDI-Perjuangan ini mengajukan lima rekomendasi strategis. Selain penghentian kebijakan drop out, ia mendorong Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyusun Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang lebih terstruktur.
Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi mahasiswa agar tidak terkatung-katung. Rieke juga meminta lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak implementasi UU Kesehatan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM adalah tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.






