Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat komitmennya dalam mewujudkan visi sebagai Kota Gastronomi dengan menggenjot standar kualitas produk kuliner lokal. Upaya ini diwujudkan melalui pemberian edukasi mengenai higiene sanitasi pangan serta sosialisasi sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha makanan jajanan di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat. Para peserta yang terlibat merupakan bagian dari kelompok inkubasi usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar pengolahan pangan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha. Ia mendorong para pengusaha untuk segera melengkapi produk mereka dengan label higiene sanitasi sebagai bentuk jaminan keamanan bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.
Menurut Dessy, inisiatif ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat. Ia menambahkan, produk yang layak konsumsi harus melalui proses pengolahan yang memenuhi standar sanitasi yang ketat.
Selain aspek kesehatan, pendampingan juga difokuskan pada legalitas usaha. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menyatakan komitmen instansinya dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.
Hendro berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus merampungkan aspek legalitas. Dengan kelengkapan izin tersebut, daya saing produk kuliner lokal diharapkan semakin meningkat di pasaran.






