NusantaraPemerintahan

Mentan Amran Ajukan Penambahan Anggaran Kementan 2026

231
×

Mentan Amran Ajukan Penambahan Anggaran Kementan 2026

Sebarkan artikel ini
amran-sulaiman-minta-anggaran-ditambah-jadi-rp-44,64-t
Amran Sulaiman Minta Anggaran Ditambah Jadi Rp 44,64 T

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya merealisasikan target swasembada pangan dengan mengajukan penyesuaian pagu anggaran tahun 2026.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengusulkan penambahan anggaran menjadi Rp 44,64 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin (7/7/2025).

Amran menjelaskan, penyesuaian pagu indikatif belanja ini bertujuan untuk melanjutkan program kerja tahun 2025.

“Ini bertujuan melanjutkan dan mengakomodasi kebutuhan program dan kerja tahun 2025 yang dijadikan sebagai baseline sebesar Rp 29,374 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amran mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan penyesuaian anggaran kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Secara rinci, Amran meminta pemerintah mempertahankan pagu 2025 sebesar Rp 29,37 triliun sebagai basis anggaran.

Selain itu, ia juga mengajukan dana tambahan sebesar Rp 10,07 triliun untuk mencapai target swasembada pangan, serta tambahan sebesar Rp 5,20 triliun untuk tambahan gaji, tukin, dan biaya operasional penuh.

Menurutnya, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk tambahan cetak sawah menjadi seluas 275 ribu hektare hingga tambahan benih jagung menjadi 1 juta hektare.

Selain itu, Amran juga berencana mengembangkan sejumlah perkebunan komoditas strategis seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Tak hanya itu, komoditas impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum juga menjadi perhatian.

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, menanggapi permintaan Amran dengan keterkejutannya atas penetapan pagu Kementan yang hanya sebesar Rp 13,757 triliun.

Menurutnya, dengan anggaran tersebut, mustahil Kementan bisa mewujudkan program swasembada pangan. “Kalau memang tidak cukup bisa disampaikan ke Komisi IV, kami akan mendorong supaya anggaran kementerian bisa ditingkatkan lagi,” kata Titiek pada Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif Kementan Tahun 2026 melalui surat bersama pagu indikatif (SBPI) Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Mei 2025 tersebut, Kementan mendapatkan jatah pagu sebesar Rp 13.757.120.151.000 atau Rp 13.757 triliun.

Anggaran itu akan dialokasikan terhadap tiga jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai meliputi gaji, tunjangan sebesar Rp 1,64 triliun; belanja operasional kantor mengikat senilai Rp 89 miliar, dan belanja non operasional sebesar Rp 11,23 triliun.