Ranah

Anggota Baleg DPR Nilai Hukum Adat Minangkabau Mengakar Kuat

111
×

Anggota Baleg DPR Nilai Hukum Adat Minangkabau Mengakar Kuat

Sebarkan artikel ini
baleg-dpr-himpun-masukan-penguatan-ruu-masyarakat-adat
Baleg DPR Himpun Masukan Penguatan RUU Masyarakat Adat

Padang – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif lebih mudah dibandingkan di banyak daerah lain karena adat Minangkabau telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Shadiq, hukum adat di Sumatera Barat sudah hidup sejak masa nenek moyang dan hingga kini tetap menjadi bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat. Ia menyebut tantangan penerapannya tidak sebesar di daerah lain, saat Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk menghimpun masukan terkait RUU Masyarakat (Hukum) Adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).

“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya.

Shadiq menambahkan, perkembangan zaman dan pertumbuhan jumlah penduduk tetap memunculkan persoalan baru yang harus diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan kemandirian dalam kehidupan sosial maupun hukum adat.

Kurnia mengingatkan agar pembahasan masyarakat adat tidak dipersempit hanya pada kawasan hutan dan hutan adat. Menurut dia, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, serta kelembagaan adat di luar kawasan hutan.

Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dapat dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, katanya, tetap berlaku atas tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kurnia mendorong masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat. Ia juga berharap lembaga peradilan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan hakim dalam sengketa tanah dan hak adat.

Di sisi lain, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menekankan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Ia menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat tersebut. Menurut dia, sistem nagari memperlihatkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih berjalan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.

“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.

Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.