PolitikRanah

Anggota DPR Tekankan Kaderisasi Perempuan Substantif Pasca Putusan MK

124
×

Anggota DPR Tekankan Kaderisasi Perempuan Substantif Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
dpr-dukung-putusan-mk-perkuat-kaderisasi-politik-perempuan
DPR Dukung Putusan MK Perkuat Kaderisasi Politik Perempuan

Jakarta – Anggota DPR RI Anis Byarwati menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Kebijakan yang disertai sanksi diskualifikasi bagi partai politik di daerah pemilihan (dapil) tertentu ini dinilai sebagai langkah krusial untuk mendorong transformasi peran perempuan dalam kancah politik nasional.

Anis menekankan bahwa putusan tersebut harus menjadi momentum bagi partai politik untuk mengakhiri praktik pemenuhan kuota yang selama ini hanya bersifat administratif. Ia mendorong partai untuk lebih serius melakukan kaderisasi yang berkelanjutan.

“Putusan MK ini patut dihormati. Saya melihat niat baiknya untuk mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, esensi demokrasi tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan angka formalitas. Menurutnya, kehadiran perempuan di parlemen harus dibarengi dengan kapasitas, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang mumpuni agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif. Kita memerlukan perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas dan integritas untuk berkontribusi nyata dalam pengambilan kebijakan publik,” tambah wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.

Meski mendukung adanya konsekuensi tegas agar aturan tersebut efektif, Anis mengingatkan pentingnya proporsionalitas dalam penerapan sanksi. Ia berharap penegakan aturan tidak justru merugikan masyarakat dengan membatasi pilihan politik akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil.

“Saya memahami logika MK bahwa aturan akan sulit efektif tanpa konsekuensi tegas. Namun, jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” jelasnya.

Ke depan, Anis menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan kebijakan ini bukan terletak pada banyaknya partai yang dijatuhi sanksi. Sebaliknya, ia mendorong partai politik untuk membuktikan komitmennya melalui kemampuan melahirkan pemimpin perempuan yang kompetitif dan berkualitas bagi bangsa.