Ranah

Asosiasi Ahli Minta Pengawasan Koperasi Penggarap Tambang Diperketat

140
×

Asosiasi Ahli Minta Pengawasan Koperasi Penggarap Tambang Diperketat

Sebarkan artikel ini
asosiasi-ahli-minta-pengawasan-koperasi-penggarap-tambang-diperketat
Asosiasi Ahli Minta Pengawasan Koperasi Penggarap Tambang Diperketat

Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk memastikan penerapan prinsip good mining practice bagi koperasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Desakan ini muncul seiring terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi koperasi dan ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Perhapi mengingatkan bahwa industri pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan penambang dan kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua Umum Perhapi, Resvani, menekankan pentingnya penerapan teknologi dan praktik pertambangan yang baik.

“Industri tambang itu padat teknologi dan berisiko tinggi. Kalau tidak dilakukan dengan good mining practice, risikonya justru bisa membahayakan penambang dan lingkungan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Resvani mencontohkan, perusahaan besar seperti Freeport yang memiliki teknologi canggih pun masih berpotensi mengalami kecelakaan tambang.

Oleh karena itu, Perhapi meminta pemerintah mempertimbangkan jenis tambang dan tingkat risikonya sebelum memberikan IUP kepada koperasi.

“Jangan sampai IUP diberikan untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah (underground mining). Itu tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Menurut Resvani, kebijakan pemberian izin tambang kepada koperasi merupakan upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi.

Namun, ia menekankan bahwa pembinaan teknis menjadi syarat mutlak agar koperasi mampu mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan niat baik untuk pemerataan, tapi juga memastikan pembinaan bagi mereka, terutama terkait aspek teknis dan lingkungan,” katanya.

Selain pembinaan, Perhapi juga menyoroti pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai ada yang pakai bendera ormas atau UMKM, tapi manfaat akhirnya tidak dirasakan masyarakat bawah,” imbuh Resvani.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian IUP kepada koperasi harus mempertimbangkan lokasi dan kapasitas koperasi.

“Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, revisi aturan ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam.