Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar penguatan kelembagaan untuk memperkuat pengawasan data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada Selasa (16/9/2025) di Kantor Bawaslu Kota Padang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029 dan mengantisipasi potensi masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kerap muncul di setiap pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meminimalisir, bahkan menghilangkan permasalahan DPT di masa mendatang.
Berbagai instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Catatan Sipil, Lapas Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Dinas Lingkungan Hidup, Polresta Padang, KPU Kota Padang, dan Kodim 0312 Padang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhammad Khadafi, mengungkapkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024, yaitu dugaan pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
Khadafi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar asas langsung dan rahasia dalam pemilu.
Kasus ini telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp108 juta sesuai Pasal 178B Undang-Undang Pilkada.
Khadafi menyebut lemahnya verifikasi identitas, potensi data ganda dalam DPT, dan minimnya edukasi pemilih menjadi faktor penyebab pelanggaran. Bawaslu Sumbar telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS terkait.
Khadafi menekankan pentingnya edukasi pemilih agar masyarakat memahami bahwa hak suara hanya satu dan tidak dapat digandakan.
Bawaslu Kota Padang berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih untuk Pemilu mendatang.






