EkonomiHukumRanah

Bea Cukai Ungkap Temuan Impor Beras Ratusan Ton

277
×

Bea Cukai Ungkap Temuan Impor Beras Ratusan Ton

Sebarkan artikel ini
dirjen-bea-cukai-tanggapi-temuan-impor-beras-250-ton
Dirjen Bea Cukai Tanggapi Temuan Impor Beras 250 Ton

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait temuan 250 ton beras impor ilegal yang masuk melalui Sabang, Aceh.

Temuan ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk impor beras ilegal tersebut.

Menurut Djaka, izin impor beras itu dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.

“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan, ya. Kami menjaga di ujungnya jangan sampai merembes kepada masyarakat,” ujar Djaka di kompleks DPR, Senin (24/11/2025).

“Sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya, kami segel sekarang,” imbuhnya.

Djaka menambahkan, beras tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian.

Pemerintah juga akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus impor beras ilegal ini.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan ada kejanggalan dalam proses impor beras tersebut.

Menurutnya, risalah rapat koordinasi pemerintah pada 14 November 2025 menunjukkan bahwa permohonan impor telah ditolak.

Namun, izin impor dari negara asal, Thailand, justru sudah terbit lebih dulu.

Amran menduga ada upaya terencana dan tidak sesuai prosedur dalam kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Mentan juga menegaskan bahwa impor beras saat ini ilegal, karena Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan stok beras nasional mencukupi.