Ranah

BEI Tunggu Likuidasi Sritex Sebelum Delisting Saham

212
×

BEI Tunggu Likuidasi Sritex Sebelum Delisting Saham

Sebarkan artikel ini
kata-bei-soal-delisting-saham-sritex-dari-lantai-bursa
Kata BEI soal Delisting Saham Sritex dari Lantai Bursa

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau proses likuidasi yang tengah berjalan pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan hal itu pada Selasa (8/7/2025).

Nyoman memastikan bahwa perusahaan tekstil tersebut telah memenuhi seluruh kriteria delisting atau penghapusan saham dari bursa. Menurutnya, proses delisting Sritex akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengikuti prioritas penanganan dari pihak berwenang.

“Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut,” ujar Nyoman, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa batas waktu penyelesaian sepenuhnya berada di tangan kurator. “Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, telah menyatakan bahwa Sritex memenuhi syarat delisting karena telah disuspensi oleh BEI sejak tahun 2021.

Inarno menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, SRIL telah memenuhi kriteria untuk di-delisting karena suspensi telah berlangsung lebih dari 24 bulan. “Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan,” kata Inarno.

Sebagai informasi, BEI telah melakukan suspensi terhadap saham SRIL sejak 18 Mei 2021, akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018. OJK juga memberikan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL, termasuk laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan.

Meski demikian, SRIL tetap berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan lainnya. Terkait kemungkinan perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

Diketahui, Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan operasional sejak 1 Maret 2025. Kurator kepailitan Sritex mencatat total tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 29,8 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 20 Mei 2025, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.