Jakarta – Bursa kripto Bithumb, Korea Selatan, melakukan blunder fatal. Akibat kesalahan sistem, aset Bitcoin senilai Rp674,2 triliun salah transfer ke pelanggan.
Insiden ini sempat membuat sejumlah pengguna platform tersebut mendadak menjadi jutawan.
Bithumb mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan telah berupaya memulihkan aset kripto yang salah kirim.
Kesalahan bermula saat Bithumb hendak memberikan hadiah uang tunai 2.000 Won (sekitar Rp23 ribu). Namun, sistem justru mengirimkan 2.000 Bitcoin.
Bithumb mengklaim telah membekukan perdagangan dan penarikan dana bagi 695 pelanggan yang terdampak dalam 35 menit setelah kejadian.
Mereka juga mengklaim telah memulihkan 99,7 persen dari 620 ribu Bitcoin yang salah kirim.
“Kami tegaskan masalah ini bukan akibat peretasan atau pelanggaran keamanan. Tidak ada masalah dengan keamanan sistem atau manajemen aset pelanggan,” tegas Bithumb, seperti dikutip dari BBC.
Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) Korea Selatan akan melakukan investigasi atas insiden ini. Penyelidikan formal akan dilakukan jika ditemukan indikasi aktivitas ilegal.
Kepala Eksekutif Bithumb, Lee Jae-won, berjanji akan bekerja sama penuh dengan regulator.
“Kami akan menjadikan kecelakaan ini sebagai pelajaran dan memprioritaskan ‘kepercayaan pelanggan dan ketenangan pikiran’ daripada pertumbuhan eksternal,” ujarnya.
Sebagai kompensasi, Bithumb berencana memberikan 20 ribu Won (sekitar Rp230 ribu) kepada seluruh pelanggan yang menggunakan platform saat kejadian. Mereka juga akan menghapus biaya perdagangan.
Bithumb juga akan meningkatkan sistem verifikasi dan mengimplementasikan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi transaksi abnormal.
Insiden ini diperkirakan memicu perdebatan tentang perlunya pengawasan regulasi yang lebih ketat di sektor keuangan.
Sebagai informasi, pada April 2024, Citigroup pernah melakukan kesalahan serupa. Mereka keliru mengkreditkan US$81 triliun (Rp1.365 triliun) ke rekening nasabah, alih-alih US$280 triliun (Rp4.720 triliun). Bank tersebut berhasil membatalkan transaksi dalam beberapa jam.






