Jakarta – Kakek Mujiran (72) akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari tiga bulan. Warga Lampung Selatan ini sebelumnya terjerat proses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN demi menyambung hidup keluarganya.
Kebebasan Mujiran tercapai setelah adanya intervensi dari Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang memerintahkan penghentian kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice. Tekanan publik yang masif di media sosial turut mempercepat penyelesaian perkara yang sempat menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan ini.
Dony Oskaria menegaskan bahwa langkah pemidanaan terhadap warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menilai pendekatan represif terhadap masyarakat kecil justru mencederai marwah BUMN sebagai entitas negara.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” ujar Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Sebagai tindak lanjut, Dony telah menginstruksikan manajemen PTPN untuk mencabut laporan hukum dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Mujiran. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran maupun anggota keluarganya.
Menanggapi arahan tersebut, manajemen PTPN I menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik. Pihak perusahaan mengakui bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan ke depannya.
Saat ini, bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga Mujiran telah mulai disalurkan. Pemerintah pun berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar pendekatan yang diambil di masa mendatang lebih humanis dan mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan.






