Jakarta – Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan menuai kekhawatiran. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mewanti-wanti potensi moral hazard akibat kebijakan ini.
Abdul khawatir peserta akan sengaja menunggak iuran, berharap adanya penghapusan di kemudian hari. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait rencana ini.
Abdul juga menyoroti potensi reaksi negatif dari peserta yang selama ini patuh membayar iuran.
“Ada potensi kehilangan penerimaan iuran dari peserta yang menunggak,” ujarnya terkait rencana pemutihan iuran.
Abdul berharap kebijakan ini tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Manajemen risiko terkait aspek hukum dan akuntabilitas juga menjadi perhatiannya.
“Jangan sampai kita melakukan pemutihan iuran ini nanti ujung-ujungnya nanti jadi tumpuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegas Abdul.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Abdul merekomendasikan sosialisasi yang masif dan intensif mengenai konsep penghapusan iuran sesuai kebijakan pemerintah.
Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak terus-menerus memberikan pemutihan iuran kepada peserta.
Pemerintah juga perlu memastikan data peserta prioritas yang akan menerima penghapusan iuran.
Koordinasi antar pemangku kepentingan juga penting untuk menyamakan persepsi terkait konsep pemutihan iuran.
Abdul menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang paling banyak menunggak iuran adalah peserta bukan penerima upah (PBPU).
Ia berharap PBPU dapat dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sehingga pemerintah yang akan menanggung pembiayaannya.
Abdul berharap regulasi penghapusan iuran BPJS Kesehatan segera diterbitkan, terlebih wacana ini sudah digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.






