Parik Malintang – Masa tanggap darurat bencana di Padang Pariaman kembali diperpanjang. Keputusan ini diambil Bupati John Kenedy Azis untuk mempercepat penanganan pasca-bencana.
Perpanjangan kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang berlaku mulai 14 hingga 20 Desember 2025.
Sebelumnya, status tanggap darurat telah ditetapkan sejak 23 November akibat cuaca ekstrem yang memicu banjir dan tanah longsor.
Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan, perpanjangan diperlukan karena operasi pencarian korban hilang masih berlangsung.
Selain itu, penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, pembukaan akses, dan menjaga stabilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Bencana hidrometeorologi pada 22-28 November lalu menyebabkan kerugian besar. Data terbaru mencatat 45 warga meninggal, satu hilang, dan 11 luka-luka.
Sebanyak 34.182 jiwa terdampak, dengan 849 jiwa masih mengungsi. Kerusakan rumah mencapai 4.842 unit, terdiri dari rusak ringan, sedang, dan berat.
Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 1,245 triliun, termasuk kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas umum.
Perpanjangan tanggap darurat melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab, instansi vertikal, lembaga sosial, NGO, pelaku ekonomi, dan organisasi masyarakat.
Tim gabungan akan fokus pada evakuasi, pendataan, pencarian korban, pelayanan pengungsi, pembersihan lokasi, dan perbaikan akses.
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi, serta merencanakan pembangunan 111 hunian sementara.
Biaya penanganan akan ditanggung APBN, APBD Kabupaten Padang Pariaman, dan sumber dana lain yang sah.






