Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan operasional sebuah tempat glamping di kawasan wisata Alahan Panjang. Penghentian ini berlaku sementara.
Sanksi tegas ini diberikan karena pengelola glamping dinilai melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Wakil Bupati Solok, Candra, membacakan langsung Keputusan Bupati Solok Nomor 600/321/2025 terkait penghentian operasional tersebut, Senin (14/10/2025).
PT Lakeside Alahan Wisata, selaku pengelola, dianggap melakukan pemanfaatan ruang tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain itu, perusahaan juga terindikasi mengubah letak tepi danau dari posisi semula.
“Pihak PT Lakeside Alahan Wisata diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang,” tegas Wakil Bupati Candra.
Bupati Solok memberikan waktu 25 hari kerja, terhitung sejak 14 Oktober 2025, kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Solok menugaskan sejumlah dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini. Dinas-dinas tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan tata ruang dan perizinan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Solok. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan aktivitas pariwisata berjalan sesuai aturan.






