Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengoreksi laporan keuangan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan praktik “mempercantik” laporan keuangan di sejumlah perusahaan pelat merah.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas BUMN yang terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan.
“Tahun depan saya akan menerapkan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN termasuk yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar,” ujar Rosan dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025, Senin (20/10/2025).
Rosan menyoroti adanya BUMN yang mencatatkan keuntungan besar, namun membayar dividen dengan menggunakan dana pinjaman. Praktik semacam ini, menurutnya, tidak akan lagi ditoleransi.
“Di bawah pimpinan saya, tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku atau kelihatan profitnya gede, tapi begitu dividen mesti pinjam duit dulu,” tegasnya.
Selain itu, Rosan juga menyinggung keterlibatan komisaris BUMN dalam praktik memoles kinerja perusahaan. Danantara telah menghapus tantiem bagi komisaris BUMN melalui surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025.
Surat tersebut menegaskan larangan pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan kepada anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 mendefinisikan tantiem sebagai komponen penghasilan yang dapat diberikan kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN, dengan syarat kinerja tertentu.






