Ranah

Disnakertrans Jabar Periksa 157 Perusahaan Terkait THR

333
×

Disnakertrans Jabar Periksa 157 Perusahaan Terkait THR

Sebarkan artikel ini
157-perusahaan-di-jawa-barat-diadukan-soal-thr
157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR

Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 194 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 15 Maret 2026. Sebanyak 157 perusahaan di wilayah tersebut dilaporkan bermasalah.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

“Pengawas ketenagakerjaan akan segera melakukan pemeriksaan ke masing-masing perusahaan yang diadukan,” tegas Kim Agung, Selasa (17/3/2026).

Jenis pengaduan yang diterima meliputi perusahaan yang tidak membayarkan THR, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran.

Kim Agung menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar akan menerima nota pemeriksaan sebagai teguran.

Nota pemeriksaan pertama (Nota 1) mewajibkan perusahaan membayar THR pekerja dalam waktu 7 hari.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan akan menerima Nota 2 dengan perpanjangan waktu 7 hari.

“Apabila setelah dikeluarkan Nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengaku belum menerima pengaduan serupa dari anggotanya.

“Dari anggota SPSI belum ada laporan ada yang enggak bayar THR, tapi di luar anggota kita tidak tahu,” ujarnya.

Roy menambahkan, laporan pembayaran THR yang diterima anggotanya sesuai dengan aturan, yakni satu bulan upah atau lebih, sesuai perjanjian kerja.

Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026.