Ranah

DPR Kaji Opsi Fleksibilitas Seleksi Pimpinan OJK dan LPS

190
×

DPR Kaji Opsi Fleksibilitas Seleksi Pimpinan OJK dan LPS

Sebarkan artikel ini
revisi-uu-p2sk:-pansel-ojk-lps-diusulkan-opsional
Revisi UU P2SK: Pansel OJK-LPS Diusulkan Opsional

Jakarta – Komisi XI DPR RI tengah mengkaji wacana untuk menjadikan pembentukan panitia seleksi (pansel) bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersifat opsional. Usulan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa aturan saat ini yang mewajibkan pansel dalam pemilihan dewan komisioner dinilai terlalu kaku. Prosedur tersebut membutuhkan waktu dua hingga empat bulan, sehingga dianggap tidak mampu merespons kondisi darurat secara cepat.

Fauzi mencontohkan kasus mundurnya pejabat OJK beberapa waktu lalu sebagai urgensi perlunya fleksibilitas aturan. Menurutnya, pasar membutuhkan kepastian hukum yang cepat saat terjadi kekosongan jabatan strategis agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kalau undang-undangnya kaku tentang pansel, prosesnya menjadi lama. Sementara pasar butuh kepastian,” ujar Fauzi di Gedung DPR, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, mekanisme pansel tetap akan diberlakukan dalam kondisi normal dan menjadi ranah pemerintah. Namun, dalam keadaan darurat, proses tersebut dapat bersifat opsional. Detail mengenai batasan kondisi normal dan darurat nantinya akan dirinci lebih lanjut dalam revisi UU P2SK.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan respons positif. Pihaknya sepakat bahwa mekanisme pansel perlu dirumuskan lebih luwes, selama tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tata cara yang akuntabel.

Senada dengan OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, juga memahami inisiatif untuk membuat aturan pansel menjadi lebih fleksibel. Meski demikian, LPS menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, sehingga keberadaan pansel tetap perlu dipertahankan.Jakarta – Komisi XI DPR RI tengah mengkaji wacana untuk menjadikan pembentukan panitia seleksi (pansel) bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersifat opsional. Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa aturan saat ini yang mewajibkan pansel dalam pemilihan dewan komisioner dinilai terlalu kaku. Proses seleksi yang memakan waktu dua hingga empat bulan dianggap tidak efektif dalam merespons kondisi darurat atau kekosongan jabatan strategis.

Fauzi mencontohkan kasus mundurnya pejabat OJK beberapa waktu lalu sebagai urgensi perlunya fleksibilitas aturan. Menurutnya, pasar keuangan membutuhkan kepastian hukum yang cepat saat terjadi kekosongan posisi krusial.

“Kalau undang-undangnya kaku tentang pansel, prosesnya menjadi lama. Sementara pasar butuh kepastian,” ujar Fauzi usai rapat di Gedung DPR, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, mekanisme pansel akan tetap diberlakukan oleh pemerintah dalam kondisi normal. Namun, dalam situasi darurat, prosedur tersebut dapat bersifat opsional. Detail mengenai batasan antara kondisi normal dan darurat nantinya akan diatur lebih lanjut dalam revisi UU P2SK.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan respons positif. Pihaknya sepakat bahwa mekanisme pansel perlu dirumuskan lebih luwes, selama tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tata cara yang akuntabel.

Senada dengan OJK, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, juga memahami inisiatif untuk membuat aturan pansel menjadi lebih fleksibel. Meski demikian, LPS menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, sehingga keberadaan pansel tetap perlu dipertahankan.