Padang – Anggota DPRD Kota Padang berinisial YE dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah. Kasus ini turut menyeret seorang oknum perwira pertama Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial BR.
Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar, menjadi korban dalam kasus ini. Ia mengaku telah membayar Rp 147 juta secara tunai pada tahun 2019 untuk sebuah rumah di Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Namun, hingga saat ini, sertifikat kepemilikan rumah tersebut belum diterima oleh Afrizal.
Mardefni Zainir, penasehat hukum Bharaka Afrizal, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat tindakan YE, yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Karya Gemilang Pratama.
“Inilah yang mendasari kami melaporkan Saudara YE dan BR kepada polisi, dengan harapan masalah ini dapat segera diselesaikan,” kata Mardefni di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2) dini hari.
Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 27 Februari 2026 telah diterima oleh tim penyidik SPKT Polda Sumbar.
Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan atau Pasal 486 KUHP.
Laporan tersebut juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 UU No. 1 / 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejadian bermula pada Desember 2018, ketika Afrizal ditawari satu unit rumah tipe 36/96 di Anak Air.
Setelah menyetujui pembayaran uang muka pada Januari 2019, Afrizal melunasi pembayaran sebesar Rp147.000.000 pada 31 Juli 2019 melalui mekanisme pemotongan gaji yang diterima oleh YE.
“Pada Agustus 2019, saya menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Saat saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya,” ungkap Afrizal.
Afrizal menambahkan bahwa bangunan rumah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB). Meskipun dijanjikan proses balik nama akan selesai dalam satu bulan, hingga kini hal tersebut tidak terealisasi.
“Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian materil dan immateril,” pungkas Afrizal.






