Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) periode 2018-2038. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).
Persetujuan ini tercapai setelah tujuh fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan tersebut. Langkah ini menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional.
Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan respons atas dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi. Pemerintah kota menjadwalkan pembahasan dalam rapat lintas sektor antar kementerian dan lembaga pada Mei 2026 mendatang.
Zulmaeta menegaskan, rencana tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah. Aturan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh secara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) periode 2018-2038. Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).
Seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional yang berlaku.
Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan respons atas dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi. Pemerintah kota menjadwalkan pembahasan dalam rapat lintas sektor antar kementerian dan lembaga pada Mei 2026 mendatang.
Zulmaeta menegaskan, rencana tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah. Aturan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.






