Padang – Komisi IV DPRD Sumatera Barat mulai merancang fondasi hukum baru melalui penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah strategis tersebut diwujudkan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).
Forum ini sengaja menghimpun perspektif dari berbagai akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan pemerintah daerah untuk menjamin produk hukum yang berkualitas.
Partisipasi lintas sektor ini menjadi kunci lahirnya regulasi yang komprehensif, inklusif, sekaligus mampu menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks di Sumatera Barat.
Regulasi ini nantinya diproyeksikan berperan sebagai pilar utama dalam menjaga kestabilan ekosistem sekaligus instrumen pengendali pencemaran di wilayah tersebut.
DPRD Sumatera Barat menargetkan peraturan ini mampu mengakselerasi pembangunan daerah agar tetap berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Legislatif memastikan produk hukum ini dirancang agar bersifat aplikatif di lapangan serta mampu mempererat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Inisiatif ini menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam melindungi kekayaan sumber daya alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.






