Padang – Syarat mundur dari kepengurusan partai politik tanpa jeda waktu bagi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menuai sorotan.
Aturan ini dinilai lemah dan berpotensi menggerus independensi lembaga penyiaran.
Ketua Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID, Eko Kurniawan, menegaskan masih ada peserta seleksi yang mundur dari kepengurusan partai hanya sehari sebelum mendaftar.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal etika dan netralitas calon.
“Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra,” ujarnya dalam siaran pers di Padang, Rabu (10/9/2025).
Eko menambahkan, seharusnya ada jeda waktu lebih lama, seperti lima tahun, sebagaimana berlaku di lembaga negara lain.
Isu ini mencuat di tengah proses seleksi KPID Sumbar yang sudah berlangsung sejak 30 Juni lalu.
Rabu (10/9/2025), puluhan calon komisioner mengikuti ujian tertulis di Gedung DPRD Sumbar, bagian dari rangkaian tahapan seleksi yang diikuti 70 pendaftar.
Kekhawatiran publik semakin kuat lantaran isu “titipan” dan afiliasi politik kembali menyeruak. “Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID telah mengajukan pengaduan kepada Timsel beberapa hari lalu,” ungkap Eko.
Ia menilai pengaduan itu sebagai bentuk kepedulian agar KPID di periode mendatang lebih bersih dibanding sebelumnya.
Eko mengingatkan pengalaman seleksi 2021 yang berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
“Akankah nasib KPID hari ini juga ke PTUN? Melihat potensi, kemungkinan itu bisa saja terjadi,” tegasnya.
Sebagai lembaga independen, KPID memegang peran penting dalam mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.
Transparansi dan independensi proses seleksi menjadi kunci agar lembaga ini tidak terjebak dalam kepentingan politik.
Tahapan seleksi berikutnya meliputi wawancara, tes psikologi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Sumbar.
Publik diharapkan tetap mengawasi agar hasil seleksi benar-benar bersih dari intervensi.






