EkonomiHukumRanah

HIPMI Optimistis Investasi IKN Terus Berjalan Usai Pembatalan HGU

182
×

HIPMI Optimistis Investasi IKN Terus Berjalan Usai Pembatalan HGU

Sebarkan artikel ini
ketum-hipmi-meyakini-pembatalan-hgu-tak-ganggu-minat-investasi-di-ikn
Ketum HIPMI Meyakini Pembatalan HGU Tak Ganggu Minat Investasi di IKN

Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menyurutkan minat investasi.

HIPMI menilai putusan MK yang membatalkan masa HGU hingga 190 tahun di IKN justru memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menyatakan dunia usaha menyambut positif putusan tersebut.

“Tidak akan mempengaruhi (minat investor di IKN). Putusan ini justru menjamin keberlangsungan investasi,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Akbar menjelaskan, investor akan mempertimbangkan tiga hal utama sebelum berinvestasi di IKN.

Kepastian hukum, kondisi politik, dan kondisi ekonomi menjadi pertimbangan utama para investor.

“Hukum dan politik menjadi domain pemerintah. Sementara ekonomi akan berjalan seiring perkembangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ketentuan HGU hingga 190 tahun berlaku eksklusif di IKN melalui UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 16A UU tersebut mengatur HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun lagi pada siklus kedua.

Ketentuan ini kemudian digugat oleh dua warga Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Pada 13 November, MK mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

MK menilai pemberian HGU 190 tahun bertentangan dengan UUD 1945 karena berisiko mengurangi kendali negara atas tanah di IKN.