Padang – Viral di media sosial, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang, Sumatera Barat, terancam sanksi pidana ringan karena membuang sampah ke laut.
Aksi yang terekam video itu terjadi di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, pada Senin (6/10/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang langsung bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan tindakan pelaku melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.
“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Fadelan.
Petugas DLH bersama Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah mendatangi kediaman pelaku setelah identitasnya diketahui.
Petugas gabungan telah memeriksa dan menindak pelaku.
Pemerintah Kota Padang berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.
DLH Kota Padang mengakui kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan masih minim.
Pihaknya akan terus memantau dan menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengelolaan sampah yang telah disediakan di setiap kelurahan.
Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan serupa melalui kanal pengaduan yang telah dibuka.






