Padang – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mendorong integrasi hukum pidana adat ke dalam sistem peradilan nasional sebagai manifestasi hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam seminar nasional di Padang pada Sabtu (29/8/2026) yang membedah kompleksitas kodifikasi norma adat dalam bingkai hukum modern.
John Kenedy menekankan bahwa filosofi pidana adat berfokus pada pemulihan keseimbangan serta keharmonisan sosial, bukan sekadar pemberian sanksi.
Ia memandang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai momentum krusial yang memberikan legitimasi formal bagi living law untuk diakui negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut bukanlah cek kosong yang memberikan kebebasan tanpa batas dalam penerapannya.
Setiap implementasi hukum adat wajib mematuhi kriteria ketat yang tertuang dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar sebagai fasilitator sekaligus regulator dalam memvalidasi hukum adat yang berlaku di wilayahnya.
Transformasi norma adat dari tradisi lisan yang fleksibel menjadi bentuk tertulis menjadi tantangan utama tanpa harus mengorbankan esensi kearifan lokal.
Ia mewanti-wanti agar proses kodifikasi nasional tidak memaksakan keseragaman yang justru berisiko mematikan keberagaman budaya di tiap daerah.
Setiap norma adat harus memiliki bukti faktual yang kuat guna menghindari klaim sepihak yang berpotensi memicu ketidakadilan.
Seluruh praktik hukum adat mutlak harus selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia, Pancasila, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendekatan keadilan restoratif menjadi instrumen paling strategis untuk menyinergikan nilai-nilai adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional.
Hakim memegang peran krusial dalam memastikan setiap sanksi adat tetap berada dalam koridor hukum nasional dan asas legalitas.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kini memfokuskan penguatan hukum adat sebagai instrumen sosial untuk menjaga ketertiban melalui mekanisme musyawarah.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh menjadi pelindung sekaligus pengawas agar martabat adat tetap terjaga tanpa melampaui batasan hukum negara.
John Kenedy merangkum visi tersebut dalam prinsip tegas: adat dipertahankan, masyarakat dilindungi, dan hukum nasional tetap dihormati.






