Padang – TA. Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) atas dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang.
Penahanan dilakukan Kamis (18/9/2025) setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan TA dalam korupsi senilai Rp3,6 miliar.
TA diduga memanipulasi laporan keuangan pada triwulan pertama dan kedua tahun 2021.
Manipulasi ini dilakukan untuk menutupi penyimpangan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang diterima Perumda PSM sebesar Rp18 miliar pada Maret 2021.
Ironisnya, TA yang bertugas mengawasi keuangan justru terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dari hasil audit internal Kejati Sumbar, negara dirugikan Rp3,6 miliar.
TA sendiri menerima Rp514,7 juta, dan mengalirkan Rp23,5 juta kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
TA ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Anak Air, Padang, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH.
TA dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (subsidair).
Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara dan denda.
Kejati Sumbar berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Rasyid.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya Trans Padang sebagai transportasi publik vital bagi warga Kota Padang.






