Ranah

Kejati Usut Korupsi UIN Imam Bonjol, 10 Saksi Diperiksa

251
×

Kejati Usut Korupsi UIN Imam Bonjol, 10 Saksi Diperiksa

Share this article
10-orang-diperiksa,-kejati-dalami-dugaan-korupsi-uin-imam-bonjol-padang
10 Orang Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol Padang

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang ke tahap penyelidikan.

Proyek yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022, termasuk pengelolaan alat berat pada 2024-2025, menjadi fokus perhatian.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufthi, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini.

“Beberapa orang sudah dimintai keterangannya. Prosesnya sekarang masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Fajar menjelaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam proyek tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik dari internal kampus maupun pihak eksternal.

“Tidak tertutup kemungkinan Rektor UIN dimintai keterangan,” tegas Fajar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibudin, menekankan pentingnya penanganan perkara pidana dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

“Tidak boleh orang dihakimi karena persepsi,” ujarnya.

Muhibudin juga mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik selama proses penyelidikan masih berjalan.

Kejati Sumbar memastikan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyelidikan ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor Print-03/L.3/Fd.1/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.